PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 12
BAB 3 — PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Dalam pelaksanaan Penelitian Dugaan Pelanggaran, Tim Peneliti dapat melakukan gelar perkara untuk: a. menentukan sasaran Penelitian Dugaan Pelanggaran berupa:
- pasal dugaan pelanggaran;
- pihak yang diduga melakukan pelanggaran; dan
- bahan, keterangan, dan fakta hukum yang telah didapat; dan b. membuat rencana kerja Penelitian Dugaan Pelanggaran untuk menentukan:
- kegiatan Penelitian Dugaan Pelanggaran;
- sumber daya yang dilibatkan;
- mekanisme penelitian;
- waktu; dan
- mitigasi risiko yang kemungkinan terjadi. (2) Dalam hal gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan, Tim Peneliti melakukan gelar perkara pada akhir kegiatan Penelitian Dugaan Pelanggaran. (3) Gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara gelar perkara yang ditandatangani oleh peserta gelar perkara. (4) Berita acara gelar perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
