Pasal 13
BAB 3 — PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Tim Peneliti melakukan analisis Penelitian Dugaan Pelanggaran untuk menentukan: a. uraian pelanggaran meliputi jenis, tempat, dan waktu pelanggaran; b. kelengkapan barang hasil penindakan dan alat bukti; c. identitas pelanggar; d. pemenuhan unsur pelanggaran; e. keterkaitan keterangan saksi, dokumen dan barang hasil penindakan dengan pelanggar; dan f. pengungkapan motif atau unsur kesengajaan. (2) Berdasarkan analisis Penelitian Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Peneliti membuat simpulan: a. bukan merupakan Pelanggaran; b. merupakan Pelanggaran administratif; c. ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana di bidang cukai; d. merupakan tindak pidana di bidang cukai dengan pelanggar tidak dikenal atau pemilik tidak diketahui; e. merupakan pelanggaran UNDANG-UNDANG lainnya yang bukan merupakan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai; atau f. ditemukan indikasi belum terpenuhinya kewajiban cukai. (3) Berdasarkan simpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Peneliti mengajukan usulan penyelesaian perkara kepada Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai berupa: a. pengembalian barang hasil penindakan, dalam hal perkara bukan merupakan Pelanggaran; b. pengenaan sanksi administratif berupa denda, pembekuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, dan/atau pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dalam hal perkara merupakan Pelanggaran administratif di bidang cukai; c. dilakukan Penyidikan, dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana di bidang cukai; d. tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dalam hal:
- ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan/atau Pasal 58 UNDANG-UNDANG Cukai; dan
- pelanggar telah membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. penetapan barang sebagai barang dikuasai negara, dalam hal perkara merupakan tindak pidana di bidang cukai dari pelanggar tidak dikenal atau pemilik tidak diketahui; f. pelimpahan kepada instansi terkait, dalam hal perkara merupakan pelanggaran UNDANG-UNDANG lainnya yang bukan merupakan kewenangan Pejabat Bea dan Cukai; atau g. audit di bidang cukai, dalam hal ditemukan indikasi belum terpenuhinya kewajiban cukai. (4) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), simpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan usulan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Lembar Hasil Penelitian (LHP). (5) Lembar Hasil Penelitian (LHP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai contoh format dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata laksana pengawasan di bidang cukai.
