PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 8
BAB 3 — PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Dalam rangka meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Tim Peneliti menyampaikan surat permintaan keterangan kepada pihak terkait. (2) Surat permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari sebelum permintaan keterangan dilaksanakan. (3) Hasil permintaan keterangan dituangkan dalam berita acara wawancara yang ditandatangani oleh anggota Tim Peneliti yang melakukan permintaan keterangan dan pihak yang dimintai keterangan.
