PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 7
BAB 3 — PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN
Dalam melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran, Tim Peneliti berwenang: a. meminta keterangan kepada pihak terkait; b. memeriksa barang; c. memeriksa tempat/bangunan; d. memeriksa sarana pengangkut; e. memeriksa pembukuan dan pencatatan; dan/atau f. melakukan tindakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
