Pasal 6
BAB 3 — PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berdasarkan surat perintah penelitian. (2) Penelitian Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan oleh Tim Peneliti dengan keanggotaan yang melibatkan paling sedikit 1 (satu) orang penyidik. (3) Dalam hal diperlukan, penyidik dalam Tim Peneliti dapat berasal dari unit selain Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(4) Surat perintah penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh: a. Direktur, dalam hal Penelitian Dugaan Pelanggaran dilakukan di kantor pusat DJBC; atau b. kepala Kantor Bea Cukai, dalam hal Penelitian Dugaan Pelanggaran dilakukan di Kantor Bea Cukai. (5) Surat perintah penelitian dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
