PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 5
BAB 2 — PENYERAHAN DAN PENERIMAAN PERKARA SERTA PENELITIAN PENDAHULUAN
(1) Kelengkapan formal penyerahan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) minimal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal penyerahan perkara berasal dari unit internal DJBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, melampirkan berkas penindakan atau hasil penelitian dan menyerahkan barang hasil penindakan atau dokumen terkait dugaan Pelanggaran; b. dalam hal penyerahan perkara berasal dari instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b melampirkan kelengkapan berupa:
- surat pelimpahan perkara;
- berkas penyelidikan dan/atau Penyidikan dari instansi yang menyerahkan;
- barang kena cukai yang terkait dugaan Pelanggaran; dan
- dokumen dan/atau barang lain yang terkait dugaan Pelanggaran; atau c. dalam hal penyerahan perkara berasal dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c menyerahkan barang kena cukai dan/atau barang lain hasil tertangkap tangan. (2) Dalam hal sesuai hasil penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), kelengkapan formal penyerahan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi dan/atau tidak ditemukan terjadinya dugaan Pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai penolakan penyerahan perkara disertai dengan alasan. (3) Dalam hal sesuai hasil penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), kelengkapan formal penyerahan perkara terpenuhi dan ditemukan terjadinya dugaan Pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran. (4) Penerimaan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana pengawasan di bidang cukai.
