Pasal 20
BAB 4 — PENYELESAIAN PERKARA BERUPA TIDAK DILAKUKAN PENYIDIKAN
(1) Dalam hal sesuai hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak dipenuhi, Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai: a. menerbitkan dan menyampaikan surat penolakan kepada pelanggar disertai dengan alasan; dan b. menerbitkan surat perintah tugas Penyidikan. (2) Dalam hal sesuai hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) telah dipenuhi, Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai memerintahkan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) untuk menyetorkan dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atas nama pelanggar ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai. (3) Setelah dilakukan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pelanggar paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keputusan diterbitkan. (5) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q dan huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
