Pasal 19
BAB 4 — PENYELESAIAN PERKARA BERUPA TIDAK DILAKUKAN PENYIDIKAN
(1) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai memerintahkan kepada Tim Peneliti untuk melakukan penelitian. (2) Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Peneliti melakukan gelar perkara. (3) Tim Peneliti menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai secara tertulis yang memuat: a. identitas pelanggar; b. dugaan tindak pidana di bidang cukai yang dilanggar;
c. memastikan penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) telah masuk ke rekening penampungan dana titipan DJBC; d. penyelesaian barang hasil penindakan baik berupa barang kena cukai maupun barang lain; dan e. simpulan dapat atau tidaknya dilakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan. (4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Lembar Hasil Penelitian (LHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
