Pasal 18
BAB 4 — PENYELESAIAN PERKARA BERUPA TIDAK DILAKUKAN PENYIDIKAN
(1) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai memerintahkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) untuk memastikan penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda telah masuk ke rekening penampungan dana titipan DJBC. (2) Dalam hal jumlah penyetoran dana titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) telah memenuhi jumlah sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) membuat tanda terima atas penyampaian bukti penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan: a. lembar ke-1 untuk pelanggar; dan b. lembar ke-2 sebagai arsip. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) menyampaikan tanda terima lembar ke-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada pelanggar.
