PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 17
BAB 4 — PENYELESAIAN PERKARA BERUPA TIDAK DILAKUKAN PENYIDIKAN
(1) Pengelolaan rekening penampungan dana titipan DJBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga. (2) Kuasa pengguna anggaran/kepala satuan kerja dapat menunjuk pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi Penyidikan sebagai pengelola operasional rekening penampungan dana titipan DJBC.
