PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 16
BAB 4 — PENYELESAIAN PERKARA BERUPA TIDAK DILAKUKAN PENYIDIKAN
Dalam hal pelanggar tidak mengajukan surat permohonan paling lama dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak pelanggar menandatangani berita acara wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai menerbitkan surat perintah tugas Penyidikan.
