Pasal 15
BAB 4 — PENYELESAIAN PERKARA BERUPA TIDAK DILAKUKAN PENYIDIKAN
(1) Dalam hal pelanggar mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), pelanggar menyetor dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ke rekening penampungan dana titipan DJBC. (2) Atas penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggar mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan kepada Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai dengan dilampiri: a. surat pernyataan pengakuan bersalah atas Pelanggaran yang dilakukan; dan b. bukti penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak pelanggar menandatangani berita acara wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (4) Surat permohonan dan surat pernyataan pengakuan bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O dan huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
