PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI
Pasal 21
BAB 4 — PENYELESAIAN PERKARA BERUPA TIDAK DILAKUKAN PENYIDIKAN
Dalam hal diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai mengembalikan dana titipan yang telah disetor kepada pelanggar dengan membuat berita acara.
