PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TIDAK DIPUNGUT CUKAI
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap barang kena cukai yang tidak dipungut cukai yang sedang dalam proses penyelesaian, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 242/KMK.05/1996.
