PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang TIDAK DIPUNGUT CUKAI
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tidak dipungut cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tidak dipungut cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.