PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 6
(1) Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus terdiri dari: a. penetapan pertama kali; dan b. penetapan kembali; sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kenaikan, penurunan, atau tetap pada jabatan dan peringkat. 5. Ketentuan Pasal 7 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a) serta menambah satu ayat yakni ayat (4)sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
