Pasal 2
(1) Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum didasarkan pada: a. kompetensi teknis pelaksana; b. pangkat dan golongan/ruang; dan c. formasi jabatan pada unit kerja yang bersangkutan. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Penetapan jabatan dan peringkat bagi jabatan Pelaksana Khusus didasarkan pada: a. kompetensi teknis pelaksana; b. masa kerja; dan c. formasi jabatan pada unit kerja yang bersangkutan. (5) Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Yang Menduduki Kelompok Jabatan Awak Kapal Patroli pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. (6) Kompetensi teknis Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I masing-masing. (7) Dihapus. (8) Penetapan jabatan dan peringkat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) berdasarkan pada Pedoman Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. 2014, No.1949 4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
