PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS UNIT BADAN LAINNYA
(1) Berdasarkan pengelolaan keuangankeuangannya, Unya maka Unit Badan LainnyaBL terdiri -atasdari: a. UBL Satker/bagian Satker satuan kerja; dan b. UBL Bukan Satker. (2) Berdasarkan sumber dananya, maka Unit Badan LainnyaUBL terdiri atas-dari: a. UBL yang mendapatkan dana dari APBN; b. UBL yang mendapatkan dana dari non APBN; dan c. UBL yang mendapatkan dana dari APBN dan non APBN.
