PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 235-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan mengenai: a. Pelaporan dan penyampaian laporan keuangan di tingkat UBL; dan b. Penyusunan laporan keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan di tingkat UAP BUN-PBL. www.djpp.kemenkumham.go.id
