PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 71A
(1) Dalam rangka penanggulangan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setiap bulan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Laporan pencegahan dan/atau penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya. (3) Dalam hal tanggal 14 bulan berikutnya bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
