Pasal 70
(1) Dalam hal terdapat kebijakan pengendalian belanja negara oleh Pemerintah, penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan penyesuaian. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pelaksanaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran TKD sebagian atau seluruhnya; b. penyaluran dalam bentuk nontunai; c. perubahan bulan penyaluran; dan/atau d. perubahan besaran penyaluran. (3) Pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran TKD sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tidak termasuk pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 63. (4) Pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, dan/atau penghentian penyaluran TKD sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
- Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 71A dan pasal 71B yang berbunyi sebagai berikut:
