Pasal 6
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. (2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH. (3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. (5) Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan memperhatikan: a. perkembangan realisasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan PNBP yang dibagihasilkan paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir; b. perkiraan penerimaan pajak dan PNBP yang dibagihasilkan; dan c. Kurang Bayar/Lebih Bayar DBH tahun-tahun sebelumnya.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
