Pasal 4
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung;
b. menyusun RKA BUN TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; c. menyampaikan RKA BUN TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu; d. menandatangani RKA BUN TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan e. menyusun dan/atau menyampaikan rekomendasi penyaluran TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus dan pengenaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan penyaluran kembali TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus kepada KPA BUN Penyaluran TKDD. f. menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan kepada KPA BUN Penyaluran TKDD; dan g. mengisi target pencapaian output dan realisasi pencapaian output di aplikasi pada SIKD. (2) KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM; b. menyusun RDP BUN TKDD; c. menyusun DIPA BUN TKDD; d. menyusun SKPRTD berdasarkan DIPA BUN TKDD dan/atau peraturan terkait rincian alokasi TKDD; e. menyusun rencana penarikan dana TKDD; f. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan
kegiatan dan anggaran TKDD; g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKDD kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD; h. menelaah rekomendasi penyaluran dan pengenaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan penyaluran kembali TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus; dan i. melaksanakan dan/atau mengembalikan rekomendasi penyaluran TKDD untuk DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus.
- Ketentuan ayat (5) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
