PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data realisasi penerimaan PBB, PPh Pasal 21, dan PPh WPOPDN tahun anggaran sebelumnya setiap kabupaten/kota yang tercantum dalam Nota Kesepakatan Angka Asersi Final kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan data realisasi penerimaan CHT tahun anggaran sebelumnya setiap kabupaten/kota yang tercantum dalam Nota Kesepakatan Angka Asersi Final kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Data realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Nota Kesepakatan Angka Asersi Final disepakati.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
