Pasal 57
(1) Direktur Dana Transfer Umum memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan/atau penyaluran
kembali TKD untuk suatu Daerah dari kementerian/lembaga nonkementerian dan/atau unit organisasi terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Permintaan yang berasal dari kementerian/lembaga nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Permintaan penundaan penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk permintaan penundaan penyaluran TKD dari Kementerian Sosial atas pemenuhan kewajiban pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (4) Pemerintah Daerah yang dimintakan penundaan penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pemerintah Daerah yang melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial kurang dari 25% (dua puluh lima persen) berdasarkan penilaian Kementerian Sosial, dengan ketentuan: a. pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk tahun anggaran 2021; dan b. pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) untuk tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran berikutnya. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. besaran dan periode pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD; dan b. jenis TKD yang dilakukan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali.
(6) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan: a. pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran TKD yang sedang dikenakan pada Daerah bersangkutan; b. pagu alokasi sesuai dengan jenis TKD bersangkutan; c. besaran penyaluran sesuai dengan jenis TKD periode bersangkutan; d. Kurang Bayar DBH dan/atau Lebih Bayar DBH; dan e. Ruang Fiskal Daerah yang bersangkutan. (7) Dalam hal permintaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis TKD yang sama diusulkan dalam waktu bersamaan, pemberian persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Dana Transfer Umum dilaksanakan dengan menentukan prioritas jenis TKD, besaran, dan periode pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran TKD. (8) Dalam hal permintaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, atau penghentian penyaluran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Daerah mengalami kondisi tertentu, pemberian persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (9) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) antara lain Daerah mengalami bencana alam, bencana nonalam, kejadian luar biasa, kerusuhan sosial yang berdampak besar, pemilihan umum, atau pemilihan Kepala Daerah.
- Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
