Pasal 43
(1) Penyaluran Dana Otonomi Khusus dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan: a. tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Februari; b. tahap II sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Juni; dan c. tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi paling cepat bulan Agustus. (2) Penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima: a. laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sampai dengan tahap III tahun anggaran sebelumnya dari gubernur; b. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap I. (3) Penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk DTI dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima: a. laporan realisasi penyerapan DTI sampai dengan tahap III tahun anggaran sebelumnya dari gubernur; b. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap I; dan c. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa kegiatan DTI antara usulan yang telah direviu oleh Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian/lembaga nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (6) telah sesuai dengan kegiatan yang dianggarkan di APBD. (4) Penyaluran tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima: a. laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus tahap I tahun anggaran berjalan yang menunjukkan realisasi penyerapan dana paling kurang 50% (lima puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dari gubernur; dan b. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap II. (5) Penyaluran tahap III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima: a. laporan realisasi penyerapan Dana Otonomi Khusus tahap II tahun anggaran berjalan yang menunjukkan realisasi penyerapan dana paling kurang 70% (tujuh puluh persen) dari dana yang telah diterima di RKUD dari gubernur; dan b. pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri tentang rekomendasi penyaluran tahap II. (6) Laporan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a dilampiri dengan rekapitulasi alokasi dan realisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus yang dirinci per provinsi, per kabupaten/kota, dan per urusan, serta dilengkapi target dan capaian output per urusan dalam satuan persentase dan satuan unit. (7) Laporan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a,
ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a telah direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah atau lembaga Pemerintah yang berwenang melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal kegiatan DTI antara usulan yang telah direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian/lembaga nonkementerian terkait terdapat ketidaksesuaian dengan kegiatan yang dianggarkan di APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah Pemerintah Daerah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. (9) Gubernur menyampaikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (10) Dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tidak menerima laporan realisasi penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a sampai dengan hari kerja terakhir bulan November, Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disalurkan.
- Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
