Pasal 42
(1) Hasil penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 disampaikan dalam pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Berdasarkan pagu alokasi Dana Otonomi Khusus dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN
dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan alokasi Dana Otonomi Khusus menurut Daerah provinsi. (3) Berdasarkan alokasi Dana Otonomi Khusus menurut Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan informasi alokasi Dana Otonomi Khusus melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Alokasi Dana Otonomi Khusus menurut Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN. (5) Dalam hal usulan DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) huruf a berbeda dengan alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk alokasi DTI, Gubernur Papua dan Papua Barat melakukan penyesuaian program dan kegiatan DTI sesuai dengan alokasi DTI yang ditetapkan dalam APBN. (6) Gubernur Papua dan Papua Barat menyampaikan program dan kegiatan DTI yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) serta telah direviu kembali oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian/lembaga nonkementerian terkait kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri. (7) Program dan kegiatan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat akhir bulan November. (8) Program dan kegiatan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi acuan penetapan program dan kegiatan DTI dalam APBD.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 43 diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
