Pasal 41
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Dana Otonomi Khusus, yang terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh; b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan c. DTI. (2) Alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihitung sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemerintahan Aceh dan UNDANG-UNDANG mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua. (3) Alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk masing-
masing provinsi dihitung berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah kabupaten/kota/kampung, Indeks Kemahalan Konstruksi, serta tingkat capaian pembangunan berupa Indeks Pembangunan Manusia dan Produk Domestik Regional Bruto per Kapita. (4) Alokasi DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk masing-masing provinsi dengan mempertimbangkan: a. hasil reviu atas usulan provinsi untuk pembiayaan infrastruktur oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian/lembaga nonkementerian terkait; dan b. proporsi kebutuhan pendanaan kegiatan infrastruktur yang memiliki skala prioritas tinggi. (5) Dalam hal sampai akhir bulan Agustus belum terdapat hasil reviu berdasarkan skala prioritas tinggi usulan DTI dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), proporsi alokasi DTI untuk masing- masing provinsi ditetapkan sama dengan proporsi alokasi DTI tahun anggaran sebelumnya.
- Setelah ayat (4) Pasal 42 ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
