Pasal 40
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus kepada
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD. (2) Berdasarkan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus. (3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari. (4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. (5) Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh serta Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat disusun dengan memperhatikan besaran usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (6) Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk DTI, disusun dengan memperhatikan: a. usulan DTI dari Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat yang telah direviu oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional bersama kementerian/lembaga nonkementerian terkait;
b. kinerja pelaksanaan DTI tahun anggaran sebelumnya; dan c. kemampuan keuangan negara. (7) Usulan DTI Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu pertama bulan Februari. (8) Dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan belum menerima usulan DTI dari Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pagu Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan paling tinggi sebesar alokasi tahun anggaran sebelumnya.
- Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
