Pasal 58
(1) Berdasarkan permintaan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (6) sampai dengan ayat (8), Direktur Dana Transfer Umum melakukan penghitungan besaran pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD setiap periode penyaluran. (2) Berdasarkan hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Dana Transfer Umum menyampaikan persetujuan atau penolakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD kepada kementerian/lembaga nonkementerian dan/atau unit organisasi terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1). (3) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit organisasi terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengenaan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (4) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPA BUN Penyaluran TKDD dan KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum. (5) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA BUN Penyaluran TKDD melaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, atau penyaluran kembali TKD.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 59 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
