Pasal 35A
(1) Dalam rangka penyelesaian Kurang Bayar, Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN alokasi sementara Kurang Bayar DBH tahun anggaran sebelumnya. (2) Penyaluran Alokasi sementara Kurang bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. (3) Dalam hal terdapat laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri Keuangan MENETAPKAN kembali Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan
tahun anggaran sebelumnya dari laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Penetapan kembali Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhitungkan penyaluran alokasi sementara Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
