Pasal 34
(1) Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5) menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. (2) Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dianggarkan dalam APBN. (3) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH yang telah dianggarkan dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (4) Alokasi Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan dalam penyaluran: a. alokasi Kurang Bayar DBH; b. alokasi DBH tahun anggaran berjalan;
dan/atau c. alokasi DBH tahun anggaran berikutnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan alokasi Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (6) Dalam rangka penyelesaian Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Keuangan selaku BUN dapat menggunakan pagu penyaluran DBH tahun anggaran berjalan untuk menyelesaikan Kurang Bayar DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 35 dihapus.
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 35A dan Pasal 35B yang berbunyi sebagai berikut:
