Pasal 29
(1) Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN perubahan alokasi DBH SDA menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam hal terdapat: a. perubahan APBN; dan b. prognosis realisasi PNBP SDA tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Dalam hal terjadi perubahan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan perubahan penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil untuk SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi, dan Mineral dan Batubara; b. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan perubahan penetapan Daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian Daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan; c. Menteri Kelautan dan Perikanan
menyampaikan perubahan dasar penghitungan PNBP SDA Perikanan; dan d. Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan perubahan data perkiraan PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi setiap KKKS dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi setiap pengusaha; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan ayat (5), kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pagu penerimaan negara yang dibagihasilkan disepakati antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Berdasarkan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH SDA. (4) Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan perubahan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara proporsional berdasarkan data alokasi DBH SDA dalam APBN tahun anggaran berjalan. (5) Dalam hal terdapat perubahan APBN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH SDA pada triwulan IV berdasarkan prognosis realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (6) Dihapus. (7) Dalam rangka penghitungan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penyampaian prognosis realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal permintaan data prognosis realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) diterima. (8) Perubahan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal data prognosis realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima.
- Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A yang berbunyi sebagai berikut:
