Pasal 23
Dalam rangka penyediaan data realisasi PNBP SDA yang dibagihasilkan: a. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan data lifting dan gross revenue minyak bumi dan gas bumi, PNBP SDA Mineral dan Batubara, dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi; b. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
menyampaikan data PNBP SDA Kehutanan; c. Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan data PNBP SDA Perikanan; dan d. Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data PNBP SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dan PNBP SDA Pengusahaan Panas Bumi, menurut provinsi dan kabupaten/kota penghasil yang tercantum dalam Nota Kesepakatan Angka Asersi Final kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Nota Kesepakatan Angka Asersi Final disepakati.
- Ketentuan ayat (1), ayat (7) dan ayat (8) Pasal 29 diubah dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
