Pasal 20
(1) Penyaluran DBH PBB terdiri atas: a. penyaluran DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota; b. penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, serta Pertambangan lainnya dan sektor lainnya; dan c. penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Pengusahaan Panas Bumi. (2) Penyaluran DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan: a. tahap I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan April; b. tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan Agustus; dan
c. tahap III sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I dan tahap II paling lambat bulan November. (3) Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, serta Pertambangan lainnya dan sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan secara mingguan, dengan ketentuan: a. paling cepat bulan Agustus setelah surat pemberitahuan pajak terutang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan b. untuk bulan Desember dilaksanakan 1 (satu) kali penyaluran sebesar sisa pagu alokasi. (4) Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten, dan kota untuk PBB sektor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan: a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret; b. triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni; c. triwulan III paling banyak sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan September; dan d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember. (5) Penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan: a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret; b. triwulan II sebesar 20% (dua puluh persen) dari
pagu alokasi pada bulan Juni; c. triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan September; dan d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan Desember. (6) Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah. (7) Laporan kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa berita acara rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara. (8) Penyetoran pajak pusat ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak- pajak Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat: a. periode pemungutan dan penyetoran pajak; b. jenis dan jumlah pajak yang dipungut; c. jenis dan jumlah pajak yang disetorkan; dan d. tanda tangan para pihak yang melakukan rekonsiliasi. (10) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan ketentuan: a. paling lambat minggu keempat bulan Februari untuk realisasi penyetoran pajak pusat
semester II tahun anggaran sebelumnya; dan b. paling lambat minggu keempat bulan Agustus untuk realisasi penyetoran pajak Pusat semester I tahun anggaran berjalan. (11) Penerimaan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan ketentuan: a. berita acara rekonsiliasi semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat hari kerja terakhir bulan Februari; dan b. berita acara rekonsiliasi semester I tahun anggaran berjalan paling lambat hari kerja terakhir bulan Agustus. (12) Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan ketentuan: a. penyaluran DBH PBB dan DBH PPh triwulan I dan triwulan II berdasarkan berita acara rekonsiliasi semester II tahun anggaran sebelumnya; dan b. penyaluran DBH PBB dan DBH PPh triwulan III berdasarkan berita acara rekonsiliasi semester I tahun anggaran berjalan. (13) Penyaluran DBH CHT dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan: a. triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Maret; b. triwulan II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi pada bulan Juni; c. triwulan III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi paling lambat bulan September; dan d. triwulan IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan
pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III paling lambat bulan November. (14) Penyaluran DBH CHT triwulan I dan/atau triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a dan huruf b dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima: a. laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT semester II tahun anggaran sebelumnya; dan b. surat pernyataan telah menganggarkan kembali sisa lebih penggunaan anggaran DBH CHT tahun anggaran sebelumnya, dari gubernur. (15) Penyaluran DBH CHT triwulan III dan/atau triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf c dan huruf d dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima
laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT semester I tahun anggaran berjalan dari gubernur. (16) Penyaluran DBH PBB, DBH PPh, dan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (5), dan ayat (13) dilaksanakan berdasarkan rencana penarikan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
