Pasal 19
(1) Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN perubahan alokasi DBH Pajak menurut Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam hal terdapat: a. perubahan APBN; dan/atau b. prognosis realisasi penerimaan pajak tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Dalam hal perubahan alokasi DBH Pajak berdasarkan perubahan APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. Direktur Jenderal Pajak menyampaikan perubahan rencana penerimaan PBB serta perubahan rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan b. Direktur Jenderal Bea Cukai menyampaikan perubahan rencana penerimaan CHT, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pagu penerimaan pajak yang dibagihasilkan disepakati antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Berdasarkan perubahan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH Pajak. (4) Dalam hal perubahan rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH Pajak secara proporsional berdasarkan data alokasi DBH Pajak dalam APBN tahun anggaran berjalan. (5) Dalam hal terdapat perubahan APBN, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh pada triwulan IV berdasarkan prognosis realisasi penerimaan PBB dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (6) Dihapus. (7) Dalam rangka penghitungan perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan prognosis realisasi penerimaan PBB dan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan ketentuan paling lambat satu bulan setelah
permohonan permintaan data prognosis realisasi penerimaan PBB dan PPh diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (8) Perubahan alokasi DBH PBB dan DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal prognosis realisasi penerimaan PBB dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (7) secara lengkap diterima.
- Ketentuan ayat (10), ayat (11) dan ayat (12) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
