Pasal 9
BAB 3 — PEDOMAN AKUNTANSI
(1) Barang Milik Negara PKP2B yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan belum dilakukan inventarisasi dan Penilaian, tidak dicatat dalam Neraca namun hanya diungkapkan dalam CaLK. (2) Barang Milik Negara PKP2B yang telah diserahkan kepada Pemerintah dan telah dilakukan inventarisasi dan Penilaian, dilakukan reklasifikasi dari aset lainnya menjadi aset tetap.
(3) Reklasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. aset lainnya menjadi aset tetap berupa tanah; b. aset lainnya menjadi aset tetap berupa peralatan dan mesin; atau c. aset lainnya menjadi aset tetap berupa gedung dan bangunan. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. dalam hal Barang Milik Negara PKP2B tersebut dimaksudkan untuk dilakukan pemindahtanganan; atau b. dalam hal Barang Milik Negara PKP2B tersebut kondisinya rusak berat, usang atau secara ekonomis nilainya tidak material dan tidak sebanding dengan biaya pemeliharaannnya, tidak dilakukan reklasifikasi dan tetap dicatat sebagai aset lainnya.
