PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset...
Pasal 8
BAB 3 — PEDOMAN AKUNTANSI
Barang Milik Negara PKP2B yang belum diserahkan kepada Pemerintah, diklasifikasikan sebagai berikut: a. Barang Milik Negara PKP2B yang diperoleh sampai dengan tahun 2010:
- yang belum dilakukan inventarisasi dan Penilaian, tidak dicatat dalam Neraca namun hanya diungkapkan dalam CaLK; dan
- yang sudah dilakukan inventarisasi dan Penilaian, dicatat dalam Neraca sebagai aset lainnya. b. Barang Milik Negara PKP2B yang diperoleh sejak tahun 2011, dicatat dalam Neraca sebagai aset lainnya.
