Pasal 7
BAB 3 — PEDOMAN AKUNTANSI
(1) Barang Milik Negara PKP2B meliputi: a. barang dan peralatan yang diperoleh dari Perjanjian yang terbit sejak tahun 1981 sampai dengan tahun 1993, baik yang secara tegas maupun yang tidak secara tegas dinyatakan dalam Perjanjian, diakui sebagai Barang Milik Negara PKP2B; dan b. barang dan peralatan yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari Perjanjian yang terbit setelah tahun 1993. (2) Barang Milik Negara PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk barang Kontraktor yang pada pengakhiran Perjanjian akan digunakan untuk kepentingan umum.
(3) Barang dan peralatan yang tidak secara tegas dinyatakan sebagai Barang Milik Negara PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan barang dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinyatakan sebagai Barang Milik Negara PKP2B sepanjang tidak terjual, tidak dipindahkan atau tidak dialihkan oleh Kontraktor setelah pengakhiran Perjanjian yang telah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan.
