Pasal 10
BAB 3 — PEDOMAN AKUNTANSI
(1) Barang Milik Negara PKP2B: a. yang diperoleh sampai dengan tahun 2010, dicatat dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai hasil Penilaian; dan b. yang diperoleh sejak tahun 2011:
- dicatat dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai perolehan, sepanjang diketahui nilai perolehannya; atau
- dicatat dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai hasil Penilaian, sepanjang tidak diketahui nilai perolehannya.
(2) Dalam hal nilai perolehan Barang Milik Negara PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dalam mata uang asing, maka nilai Barang Milik Negara PKP2B tersebut dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal perolehan. (3) Dalam hal Barang Milik Negara PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diketahui bulan dan tahun perolehannya, maka nilai perolehan Barang Milik Negara PKP2B tersebut dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada akhir bulan pada tahun perolehan. (4) Dalam hal Barang Milik Negara PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diketahui tahun perolehannya, maka nilai perolehan Barang Milik Negara PKP2B tersebut dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada tanggal 31 Desember tahun perolehan. (5) Dalam hal tanggal perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau akhir bulan pada tahun perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau tanggal 31 Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur, maka nilai perolehan Barang Milik Negara PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA pada hari kerja sebelumnya.
