Pasal 14
BAB 3 — PEDOMAN AKUNTANSI
(1) Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b disusun oleh unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pembinaan terhadap Kontraktor. (2) Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai:
- nilai perolehan, nilai penyusutan tahun berjalan, akumulasi penyusutan dan nilai buku per kategori aset per Kontraktor; dan
- keterangan bahwa bukti perolehan aset Kontraktor disimpan oleh masing-masing Kontraktor dan dapat dipergunakan untuk keperluan pemeriksaan dan keperluan administrasi lainnya; dan b. disertai dengan lampiran berupa:
- data detail per aset dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK) yang sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai: a) mutasi aset dan penjelasannya; b) koreksi aset dan penjelasannya; c) nomor aset; d) deskripsi aset; e) kategori aset; f) status aset (telah diserahkan dan/atau telah dinilai);
g) nama Kontraktor; h) tanggal, bulan, dan tahun perolehan aset; i) harga perolehan aset; dan j) nilai buku aset; 2. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan Kontraktor yang memuat mengenai kesesuaian rincian dan nilai aset dengan bukti perolehan aset; dan 3. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada unit eselon II di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pembinaan terhadap Kontraktor yang memuat mengenai kesesuaian rincian dan nilai aset Kontraktor dengan Berita Acara Rekonsiliasi. (3) Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pembinaan terhadap Kontraktor melakukan standardisasi Daftar Rincian Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3 disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
