Pasal 13
BAB 3 — PEDOMAN AKUNTANSI
(1) Dokumen Sumber yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencatatan oleh UAKPA-BUN/UAKPLB-BUN terdiri atas: a. Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara PKP2B; b. Daftar Rincian Aset Kontraktor; dan c. Berita Acara Serah Terima Aset atau dokumen lain yang menyatakan bahwa aset telah diserahkan kepada Pemerintah.
(2) Unit Eselon II pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang melakukan pembinaan terhadap Kontraktor menyampaikan seluruh Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit yang menangani pengelolaan Barang Milik Negara PKP2B selaku UAKPA-BUN/UAKPLB-BUN setiap semester untuk penyusunan Laporan Keuangan Transaksi Khusus. (3) UAKPA-BUN/UAKPLB-BUN melakukan Verifikasi Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum melakukan pencatatan.
