PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset...
Pasal 12
BAB 3 — PEDOMAN AKUNTANSI
(1) Nilai satuan minimum kapitalisasi aset yang berada dalam penguasaan Kontraktor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara. (2) Segala biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor setelah perolehan awal aset, yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.
