Pasal 9
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM YANG MENGARAH PADA PROSES PENGADILAN
(1) Sekretaris Jenderal menugaskan Biro Advokasi untuk pemberian Bantuan Hukum kepada Menteri/Mantan Menteri, dan Wamen/Mantan Wamen. (2) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pimpinan Unit, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai mengajukan permohonan tertulis kepada: a. Kepala Biro Advokasi; dan/atau b. Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi dalam hal terdapat Unit yang berkenaan pada Unit Eselon I yang bersangkutan, yang berisi paling sedikit mengenai uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum dan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum. (3) Dalam hal pemberian layanan Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau secara lisan, yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis. (4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan kepada Pimpinan Unit eselon II yang membidangi Unit advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan tersebut ditembuskan kepada Kepala Biro Advokasi.
