Pasal 10
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM YANG MENGARAH PADA PROSES PENGADILAN
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi: a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi, ahli atau tersangka dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik atau penyidik; b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana; c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi, ahli atau tersangka; d. pendampingan kepada saksi atau ahli di hadapan penyelidik atau penyidik; e. mengoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan atau kesaksian; dan/atau f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
