Pasal 7
BAB 4 — PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM YANG MENGARAH PADA PROSES PENGADILAN
(1) Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang diminta keterangan atau kesaksian sebagai saksi atau ahli dalam proses penyelidikan atau penyidikan dalam perkara tindak pidana oleh penyelidik atau penyidik dapat memperoleh Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal keterangan atau kesaksian atas suatu tindak pidana yang terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian dan dilakukan pada waktu yang bersangkutan masih berstatus sebagai Menteri, Wamen, Pejabat, atau Pegawai.
