PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 41
BAB 5 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES BADAN PERADILAN
(1) Kementerian memberikan Bantuan Hukum penanganan perkara lain yang terdapat pada lembaga peradilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Biro Advokasi.
