Pasal 40
BAB 5 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES BADAN PERADILAN
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai masalah yang menjadi obyek sengketa perpajakan; b. melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di Pengadilan Pajak; d. menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di Pengadilan Pajak; e. menyiapkan jawaban, duplik, bukti, saksi dan/atau ahli dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di Pengadilan Pajak; f. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian; dan/atau
g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
