PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 233-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 5 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES BADAN PERADILAN
(1) Unit, Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai yang mendapatkan Masalah Hukum bidang hukum perdata, niaga, atau agama yang telah terdaftar dan diproses melalui badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum baik sebagai penggugat maupun tergugat. (2) Bantuan Hukum penyelesaian perkara perdata, niaga, atau agama yang diberikan kepada Menteri/Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Unit, Pejabat, Pegawai, Pensiunan, atau Mantan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan tugas kedinasan di Kementerian.
