Pasal 24
BAB 5 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM YANG SEDANG DALAM PROSES BADAN PERADILAN
Bantuan Hukum penyelesaian permohonan pra peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi: a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban termohon; b. melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan; d. menyiapkan surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh termohon dan surat tugas yang ditandatangani oleh
Kepala Biro Advokasi untuk keperluan beracara di pengadilan; e. menyiapkan dan menyusun jawaban, duplik, bukti, saksi dan/atau ahli dan kesimpulan yang diperlukan dalam beracara di pengadilan; dan/atau f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
